Profil Gugus Penjaminan Mutu (GPM) dan Unit Penjaminan Mutu (UPM) Pascasarjana UIN Madura
Tentang GPM dan UPM
Gugus Penjaminan Mutu (GPM) dan Unit Penjaminan Mutu (UPM) merupakan bagian penting dalam sistem penjaminan mutu akademik di lingkungan Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Madura. Pembentukan GPM dan UPM merupakan bagian dari upaya Pascasarjana UIN Madura untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan serta mendukung tercapainya visi, misi, target, dan sasaran Program Pascasarjana.
GPM dan UPM bekerja secara terintegrasi dalam membangun budaya mutu, melaksanakan monitoring dan evaluasi, menyediakan dokumen dan instrumen mutu, serta mendorong perbaikan berkelanjutan terhadap penyelenggaraan Tri Dharma perguruan tinggi.
Gugus Penjaminan Mutu (GPM)
Gugus Penjaminan Mutu (GPM) merupakan unsur penjaminan mutu pada tingkat Program Pascasarjana. GPM berperan sebagai pelaksana penjaminan mutu yang membantu Direktur Pascasarjana dalam peningkatan mutu akademik Program Pascasarjana.
Dalam menjalankan tugasnya, GPM merencanakan, menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik di lingkungan Pascasarjana. GPM juga mendukung penyusunan dokumen kebijakan, peraturan, standar, dan manual prosedur akademik serta menyiapkan pelaksanaan evaluasi dan audit internal mutu akademik.
GPM berorientasi pada penguatan sistem mutu yang terencana dan berkelanjutan sehingga seluruh proses akademik di lingkungan Pascasarjana dapat berlangsung secara terukur, terdokumentasi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas.
Unit Penjaminan Mutu (UPM)
Unit Penjaminan Mutu (UPM) merupakan perangkat penjaminan mutu pada tingkat program studi. UPM bertugas melaksanakan proses penjaminan mutu di tingkat program studi, khususnya melalui kegiatan monitoring, analisis, pelaporan, dan pemberian rekomendasi perbaikan terhadap pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi.
Ruang lingkup tugas UPM meliputi penyusunan dokumen mutu program studi yang terdiri atas Kebijakan Mutu, Standar Mutu, dan Manual Mutu; penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP); penyusunan instrumen monitoring perkuliahan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan evaluasi kinerja dosen; serta penyusunan instrumen survei kepuasan layanan kepada mahasiswa.
UPM juga melaksanakan monitoring terhadap perkuliahan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kinerja dosen. Hasil monitoring selanjutnya dianalisis dan dituangkan dalam laporan sebagai bahan evaluasi serta dasar penyusunan rekomendasi perbaikan. Dalam menjalankan tugas tersebut, UPM berkoordinasi dengan GPM Pascasarjana dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Madura.
Komitmen terhadap Budaya Mutu
GPM dan UPM Pascasarjana UIN Madura berkomitmen membangun budaya mutu yang berorientasi pada peningkatan berkelanjutan (continuous improvement). Penjaminan mutu tidak hanya dipahami sebagai kegiatan administratif untuk memenuhi standar dan kebutuhan akreditasi, tetapi sebagai proses sistematis untuk memastikan seluruh layanan akademik dan pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi terus mengalami peningkatan.
Melalui koordinasi antara tingkat Pascasarjana dan program studi, GPM dan UPM menjadi bagian dari mekanisme monitoring, evaluasi, analisis, dan tindak lanjut yang mendukung terciptanya tata kelola akademik yang efektif, terukur, akuntabel, dan berorientasi pada mutu.